SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam yang baru, Ira Febrina, memastikan jika kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang saat ini tengah dalam proses penyidikan, tidak akan pernah berhenti atau mandek.
Diketahui, jika beberapa bulan lalu pada era Kejari sebulumya (M Hassan Pakaja) lalu atau tepatnya pada bulan Agustus 2025 lalu, Kejari Kota Pagar Alam pernah melakukan penggeledahan pada Dinas PUTR Kota Pagar Alam terkait dugaan korupsi peningkatan status jalan di kawasan Dempo Utara tahun anggaran 2023 dengan pagu proyek sebesar hampir Rp 1,5 miliar dengan nilai kerugian negara hampir setengahnya.
Hanya saja, Kata mantan Kejari Kepulauan Mentawai ini, penanganan kasus ini tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
“Karena ini kan menyangkut soal angka (kerugian negara) dan itu bukan rana kita Kejari, sehingga saat ini kita juga masih menunggu hasil tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan,untuk mengetahui apa kendala yang ada dalam proses audit ini, dirinya akan datang langsung ke BPKP untuk menanyakan hal tersebut.
“Kita komitmen apapun itu proses hukum yang ada di Kejari Kota Pagar Alam kalau bisa secepatnya kita selesaikan,” terangnya.
Dirinya pun mengungkap, dalam penanganan kasus ini beda dengan kala dirinya menjadi Kejari Kepulauan Mentawai, yang mana untuk mengetahui kerugian negara menggunakan auditor internal dari kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi.
“Nah untuk kasus ini kita tidak tahu ada atau tidak auditor tersebut, sehingga salah satu solusinya saya sendiri akan pus langsung ke BPKP,” jelasnya. (ANA)

Leave a Reply