Kejari OKUT Tergetkan Minimal Satu Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Timur Rp16M

OKU Timur35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp16,5M. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran uang negara tersebut.

 

Kejaksaan Negeri (Kajari) OKUT, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intel, Arjansyah Akbar mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi.

 

Adapun saksi yang diperiksa Kejari OKU Timur mulai dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Panwascam se-Kabupaten OKU Timur, hingga Bupati periode 2016-2021, Kholid Mawardi,; Ketua DPRD OKU Timur, Beni Defitson,; Kepala Badan BPKAD OKU Timur dan Sekda OKU Timur.

Baca Juga :  103 Anak Di OKU Timur Terindikasi Stunting

 

“Tim penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan seperti mencari dan memeriksa saksi yang tepat, yang tahu kemana aliran dananya mengalir,” ungkapnya, Selasa (01/08/2023).

 

Dia menambahkan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bawaslu OKU Timur 2020. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui jumlah kerugian negara.

 

“Targetnya kalau satu tersangka pasti. Kalau sudah penyidikan, dan tahu kerugiannya berapa, pasti ditetapkan tersangka,” paparnya.

    Komentar