SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Sebanyak 62 Barang Bukti (BB) dan barang rampasan dari berbagai Perkara Tindak Pidana Umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil dari 62 perkara yang ditangani.
Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu sebanyak 55,127 gram, ekstasi 380,43 gram, ganja 13,287 gram, obat-obatan 518 butir, handphone 5 unit, pakaian 65 buah, senjata tajam 4 buah, pirek, bong dan lainnya sebanyak 160 buah.
“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai antisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum,” katanya, Selasa (06/02/2024).
Dia menambahkan, angka kriminal di Kabupaten OKU Timur mengalami tren penurunan, dimana pada tahun 2022 terdapat 192 perkara yang ditangani dan menurun menjadi 172 perkara pada tahun 2023.
“Paling banyak perkara narkotika, (keamanan) Kabupaten OKU Timur masih dalam kondisi yang kondusif, kita do’akan bersama tahun 2024 jauh lebih menurun,” ujarnya.
Komentar