Kejari Muba Beri Deadline Pihak Penabrak Jembatan P6 Lalan Hingga 21 November 2025

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA PUBLIK.ID, PALEMBANG- Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu.

Hal ini juga merujuk pada Surat Kuasa Khusus 28 Agustus 2025 lalu dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan.

Ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.

Pada kesempatan Rapat tersebut juga turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, Pt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH diwakili Kabid Statistik Dinas Kominfo Dela Novitasari ST MSi, dan Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi SH.

Kemudian, dari pihak Perusahaan diikuti Perwakilan PT APAU Irwan,
Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT AMT, Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

Ia menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” tegasnya.

Diketahui, adapun Keputusan Bersama para pihak penabrak yang dihasilkan antara lain Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan, Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,

Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.

Berita Terkait

Wujudkan Zona Zero Begal, Timsus Macan Putih Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Patroli Hunting Malam
Pererat Silaturahmi, Polsek Buay Madang Timur Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Desa Sumber Mulyo
Tim Gabungan BKO Brimob dan Satgas Karhutlah Padamkan Kebakaran Lahan di Perbatasan Ngulak II dan Kelurahan Ngulak
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Wujudkan Zona Zero Begal, Timsus Macan Putih Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Patroli Hunting Malam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Polsek Buay Madang Timur Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Desa Sumber Mulyo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Tim Gabungan BKO Brimob dan Satgas Karhutlah Padamkan Kebakaran Lahan di Perbatasan Ngulak II dan Kelurahan Ngulak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terbaru