Kejari dan Pemkot Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku yang Kantongi Restorative Justice

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, menghadiri penandatanganan MoU Kejati dan Pemprov Sumsel, terkait persiapan penerapan hukuman pekerja sosial bagi pelaku berstatus Restorative Justice, Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Kajari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, menghadiri penandatanganan MoU Kejati dan Pemprov Sumsel, terkait persiapan penerapan hukuman pekerja sosial bagi pelaku berstatus Restorative Justice, Kamis (4/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam menyiapkan penerapan hukuman pekerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum tertentu yang telah mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Program ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis sekaligus mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina SH MSi, menegaskan bahwa kejaksaan di seluruh tingkatan telah diarahkan untuk menerapkan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan hati nurani.

“Pemerintah menekankan agar kegiatan hukum mengutamakan sisi kemanusiaan. Salah satu bentuknya adalah penerapan hukuman pekerja sosial bagi perkara yang RJ-nya telah dikabulkan,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis (4/12/2025).

Menurut Kajari, hukuman pekerja sosial dapat memberikan pembelajaran bagi pelaku tanpa harus menjalani masa tahanan. Cara ini dinilai lebih murah, cepat memberikan kepastian hukum, serta membantu pelaku menyadari kesalahannya tanpa kehilangan masa depan.

“Ini memberikan dampak cerah bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Namun demikian, tidak semua perkara dapat memperoleh sanksi. (ANA)

Berita Terkait

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Utama Kebijakan yang Tepat Sasaran
Mensos-BPS Jamin Akurasi Data Siswa Sekolah Rakyat
Open House Sekolah Rakyat Palembang, Gus Ipul Tekankan Kejujuran Penjangkauan Siswa
PCX Bikers Playland, Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Pererat Kebersamaan Bersama Keluarga
Intensifkan Patroli Dialogis, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas hingga Waspada Debit Air
Banting Setir Hindari Lubang Jalan, Truk Sembako Terguling di Lintas Belitang OKU Timur
Tim Karate Polda Sumsel Tembus Peringkat Ke-8 Tingkat Nasional Piala Kapolri
Sinergi Polri dan Petani, Polsek Buay Madang Timur Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Sukoharjo

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Utama Kebijakan yang Tepat Sasaran

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:40 WIB

Mensos-BPS Jamin Akurasi Data Siswa Sekolah Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:58 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang, Gus Ipul Tekankan Kejujuran Penjangkauan Siswa

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34 WIB

PCX Bikers Playland, Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Pererat Kebersamaan Bersama Keluarga

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:57 WIB

Intensifkan Patroli Dialogis, Polsek Buay Madang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas hingga Waspada Debit Air

Berita Terbaru

Caption: Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti dalam rangkaian kegiatan Semarak Sensus Wong Kito di Benteng Kuto Besak Palembang, Minggu (28/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Utama Kebijakan yang Tepat Sasaran

Minggu, 28 Jun 2026 - 23:51 WIB

Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf saat diwawancarai langsung usai acara Open House Sekolah Rakyat di SRMA 7 Palembang, Minggu (28/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Mensos-BPS Jamin Akurasi Data Siswa Sekolah Rakyat

Minggu, 28 Jun 2026 - 21:40 WIB