SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang dalam menetapkan target retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 sebesar Rp1,072 triliun, setelah mendapat kajian dari tim ahli Universitas Sriwijaya. Hal demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herli kurniawan, Senin (10/1/2022).
“Dari realisasi target PAD pada 2021 sebesar Rp1,08 triliun, baru terealisasi Rp837,94 miliar atau 77 persen,” jelas Herly, usai rapat evaluasi penerimaan pajak daerah (PAD), sekaligus penandatanganan surat pernyataan pencapaian target 2022 di Lingkungan BPPD Palembang.
Menurutnya, pencapaian PAD pada tahun 2021 melebihi target sebesar Rp5 miliar.
“Sebagai catatan sejak 2016 sampai 2020 PAD kita tidak pernah tembus Rp1 triliun. Ini menjadi pemacu kita agar dapat merealisasikannya, “kata dia.
Ia menungkapkan, dari 11 jenis pajak sumber PAD Kota Palembang hampir seluruhnya jadi andalan kecuali 3 jenis yang selama ini tidak potensial.
“Yaitu air Pajak Air Tanah, Pajak Burung Walet, dan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, karena sumber dan hasilnya sedikit,” katanya.
Sementara 8 item lainnya sangat potensial untuk dikembangkan di 2022. Seperti PBB, BPHTB, hotel, restoran, PPJ Non PLN, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, reklame dan parkir.
“Bersama Kajari Kita berhasil menagih piutang sebesar Rp1,9 miliar,” ungkap dia.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, komitmen pegawai BPPD ini perlu dilakukan. Bukan hanya kepalanya saja. “Tapi juga semua yang ada di BPPD ini harus punya komitmen jika tidak capai target siap diberhentikan,” katanya.
Maka dari itu, sebagai pegawai BPPD Harus tau Potensi, dan apa yang akan dilakukan. “Yang bertugas untuk pajak hotel bisa catat, berapa jumlah hotel kita, berapa jumlahnya, berapa harganya, kalau tak capai target kenapa. Harus paham dengan ini, dan posisi saudara sebagai pegawai BPPD,” katanya.
Setiap 3 bulan atau 6 bulan akan di lakukan evaluasi. Jika dalam waktu 6 bilang belum tercapai maka menjadi tanda tanya. (ANA)
Komentar