SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berbagai cara dilakukan Pemerintah agar Pendapatan Daerah bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Khususnya, pada penerimaan pajak kendaraan bermotor. Sejak awal Oktober lalu, Pemprov Sumsel telah mengadakan Peniadaan Beban denda Pajak kendaraan bermotor dan BBKNB serta Pajak Progresif.
Selai itu, razia pajak kendaraan bermotor juga rutin dilakukan untuk mengingatkan Wajib Pajak (WP) yang terlewat waktu pembayaran pajaknya. Seperti yang dilakukan Kantor Samsat UPTB Palembang I, yang sudah satu minggu ini menggelar pemeriksaan tanda bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Razia ini ditujukan kepada para pengendara roda empat dan roda dua di Jalan POM IX dan sepanjang jalan Kambang Iwak (KI) yang belum membayar pajak untuk segera membayar pajak kendaraannya.
Kepala seksi penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza mengatakan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada pengendara kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak dan melakukan pemeriksaan PKB.
“Sudah berlangsung dari 2 November sampai 11 November,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Senin (8/11/2021).
Untuk kendaraan yang belum membayar pajak dan ingin membayar pajak, pihaknya telah menyediakan tempat (mobil Samsat keliling) untuk langsung bisa membayar pajak kendaraannya di tempat pemeriksaan berlangsung.
“Di lokasi (tempat razia) ada juga yang langsung membayar kan pajaknya,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat di Sumsel untuk segera membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat, selagi masih ada program Pembebasan beban Denda Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel.
“Kami ingatkan kembali pada masyarakat saat ini pemutihan denda pajak masih berlangsung sampai akhir tahun ini. Jadi manfaatkan momen ini agar beban denda nya di hapuskan dan hanya pajak pokonya saja,” katanya. (ANA)
Komentar