SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel, mengamankan lokasi pertambangan tanah (galian C) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan. Berlokasi di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 Wib.
Saat dimintai keterangan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan hal ini.
“Setelah mendengarkan laporan dari masyarakat, kami menurunkan personil dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek pertambangan /penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah Kecamatan Gandus Palembang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit traktor. Dan lokasi penambangan seluas sekitar tiga hektar.
Supriadi menambahkan, adapun tindakan yang telah dilakukan anggotanya, antara lain memeriksa satu saksi di TKP yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi dengan garis polisi.
Lalu, mengamankan barang bukti satu unit traktor. Pihaknya juga telah mengundang dua kali klarifikasi terhadap terduga pelaku kegiatan An. ALVIN (CV. Pandawa Lima). “Sayangnya sampai saat ini belum hadir,” bebernya.
Rencana selanjutnya yakni riksa ahli dari dinas pertambangan Minggu pukul 15.00 WIB. Riksa saksi-saksi TKP mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal dalam pengejaran opsnal serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain, untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik. (*)
Komentar