Kedapatan Simpan Stok Minyak Goreng, Disperindag Bakal Cabut Izin!

Musi Banyuasin46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Musi Banyuasin, Sumsel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa minimarket di dalam kota Sekayu.

Sidak dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah pusat yang telah menetapkan satu harga bagi minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter. Harga itu berlaku untuk minyak goreng yang dijual di minimarket. Namun, masih banyak minimarket yang bandel dengan alasan stok habis akan tetapi masih tersimpan digudang.

Kepala Disperindag Muba, Azizah mengatakan, kegiatan sidak atau pemantauan di beberapa minimarket terkait Permendag nomor 1 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

Di mana dalam permendag tersebut diputuskan bahwa harga minyak goreng sebesar Rp14.000 di seluruh retail yang ada di Indonesia terkhusus di bawah Aprin.

“Jadi kami lakukan pemantauan dari kemarin setelah diputuskan pemerintah pusat dengan harga sama,” kata Azizah, kepada awak media kamis (20/1/2022) di sela-sela sidak.

Azizah menyebut, pihaknya memantau ketersediaan stok dan penjualannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, setiap satu pembeli itu hanya bisa  mendapatkan minyak goreng 2 liter.

“Hanya saja memang di minimarket yang kita sidak stok sudah habis, tapi mereka berjanji akan meminta suplier kirim kembali. Ada juga yang menyimpan didalam gudang namun tidak dipajang didepan dengan alasan stok kosong,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Muba Bakal Gulirkan Program Basic Income untuk Lansia dan Disabilitas

Apabila masih ada minimarket yang masih membandel, Azizah menegaskan, sesuai intruksi menteri perdagangan akan ditindak tegas dengan dicabut izinnya, selain itu pihaknya juga akan menyebarkan surat himbauan bagi seluruh minimarket yang ada di Muba.

“Kami sampaikan juga bahwa harga Rp 14.000 ribu masih dijual di minimarket, sementara dipasar tradisional masih diberi jangka seminggu jual harga sama,” jelasnya.

Sementara, M Azmi asisten toko Indomaret yang berada tepat di depan Polres Muba menerangkan, bahwa penyimpanan minyak goreng di gudang itu bukan disengaja melainkan, orang sudah membeli secara online. Ada juga karyawan yang membeli.

Baca Juga :  Berkas P-21, 5 Napi Aniaya WNA Asal Malaysia di Muba Segera Disidang

“Ya, itu beli via online, karyawan kita beli juga. Untuk pembatasan memang satu orang 2 liter,” akunya. (ANA)

    Komentar