Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Ini Diamankan Polisi

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, bernama Sofyanto (49), diamankan Polres Empat Lawang, sekira pukul 21.00 WIB, pada Kamis, 1 Juni 2023.

Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/wali dengan ukuran panjang 25 centimeter, bergagang kayu berwarna coklat.

Hal itu diketahui saat dirinya terjaring razia oleh Polres Empat Lawang di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Divisi Humas, Briptu Riki menjelaskan, penangkapan bermula pada saat Sofyanto bersama Abdul Gani dari Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, pulang menuju ke rumahnya di Desa Kebon Kecamatan Saling, dengan berbonceng dua mengendarai satu unit sepeda motor.

“Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar Tebing Tinggi, sepeda motor yang kendarai oleh Sofyanto bersama Abdul Gani diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang yang sedang melaksanakan giat razia, dan menanyakan terkait kelengkapan surat kendaraan,” ungkap Briptu Riki.

Lanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polres Empat Lawang terhadap Sofyanto, ditemukanlah satu bilah senjata senjata tajam jenis pisau/wali bergagang kayu warna coklat, bersarung kayu warna coklat dengan panjang 25 centimeter yang saat itu sedang diselempangkan/gunakan di badannya.

Sehingga Sofyanto beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata senjata tajam jenis pisau/wali dibawa dan diamankan di Polres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar