Kecanduan Film Porno, MG Cabuli Belasan Anak di Bawah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Cici Sianipar, meringkus pelaku pencabulan terhadap anak-anak berumur mulai dari 5 sampai 10 tahun.

Pelaku yakni MG (30), warga Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Ia ditangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB dirumahnya.

Sekitar 18 orang anak sudah menjadi korban. Tiga di antaranya sudah melaporkan pelaku ke polisi, dengan wilayah tempat kejadian perkara (TKP) Sekojo, Mata Merah, dan Sematang Borang.

Peristiwa pencabulan ini dilaporkan orangtua korban, terjadi Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kosong di Perumahan Griya Lestari Abadi Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Diamankan Polisi saat Berbelanja

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar sudah mengamankan seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak – anak yang masih dibawah umur.

“Benar, Unit PPA sudah mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami terkait aksinya yang pengakuannya sudah belasan kali melancarkan aksinya,” kata Tri, Rabu (15/6/2022).

Masih kata dia, modus pelaku untuk melancarkan aksinya berjalan mulus dengan mengiming – imingi korban akan diberi uang sebesar Rp5.000.

“Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, disini korban dicabuli dengan tangan atau jari pelaku, yang mengelus elus  atau meraba alat kelamin korban sementara pelaku sambil menunjukkan alat kelaminnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditinggal Belanja, Motor Warga Jakabaring Hilang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang sebelumnya di atur dalam UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak.

“Nanti juga kita akan periksa kejiwaan dari tersangka,” jelasnya.

Terpisah, Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar mengatakan kalau dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah 18 kali mencabuli beberapa anak di wilayah Sekojo, Mata Merah, Sematang Borang sejak April 2021.

Baca Juga :  Penikaman di PS Mal Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Sempat Dipaksa Tandatangani Surat

“Korban diimingi diberi uang lalu diajak kerumah tersangka dan disebuah rumah kosong, tersangka ditangkap dirumah setelah anggota kita melakukan penyelidikan dari laporan korban,” jelasnya.

Sementara tersangka MG mengakui perbuatannya. “Sudah belasan kali tak terhitung korbannya, anak – anak semua saya imingi diberi uang. Lalu saya gesekkan jari saya kealat kelamin, tetapi saya tidak memasukkan alat kelamin saya,” kata bujangan ini.

Dirinya mengaku terangsang jika melihat anak perempuan sehingga nekat melakukan ini. “Saya hobi nonton film porno juga, jadi menambah nafsu saya melihat anak anak perempuan,” ujarnya. (ANA)

    Komentar