Suarapublik. Id, Palembang -Sekertaris Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Palembang Altur Febriansyah mengatakan sejumlah faktor masih menjadi kendala resiko Stunting.
“Tercatat ada calon pengantin terdapat 11 kasus, ibu hamil 17 kasus, ibu nifas pasca kelahiran 17 kasus, dan anak di bawah 2 tahun ada 21 kasus,”ujarnya,Senin (10/10/2022)
Dalam hal ini, terkait kawin muda yang menjadi faktor menghantui kasus stunting, TPPS Kota Palembang telah berkordinasi bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang.
Dari sejumlah pemaparan dilakukan bersama tim pakar stunting, usia ideal menikah untuk melahirkan di umur 21 tahun.
“Karena diusia 21 tahun, rahim untuk calon anak itu dinilai lebih siap dari pada kawin muda,” kata Altur
Sementara itu, melalui Kapala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Palembang, Hermansyah mengatakan, pernikahan di bawah usia tidak bisa dilakukan.
“Sesuai aturan dari Kementrian Agama, bahwa usia minimal menikah di umur 19 tahun,”ungkapnya
Sambungnya, jika memang ada yang ingin melakukan pernikahan di usia muda harus melalui izin di Pengadilan Agama.
“Untuk sementara tahun ini belum terdata yang kawin muda di Palembang,”ujarnya lagi.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan penyuluhan terhadap dampak kawin muda yang dilakukan.
“Seperti di sejumlah Pesantren kami sering lakukan pemaparan, misalnya bisa menyebabkan anak stunting,”pungkasnya.
Komentar