SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar yang menyeret mantan Rektor Universitas Bina Darma (UBD), Sunda Ariana, dan mantan Direktur Keuangan Yetty Karatu, memasuki babak baru.
Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri itu kini telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
Sunda Ariana dan Yetty Karatu dijerat atas dugaan pencucian uang yang disebut berasal dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perkara penggelapan tersebut sebelumnya menjerat pengurus yayasan, Linda Unsriana dan Fery Corly, yang sempat disidangkan namun berujung pada penangguhan proses.
Meski perkara pokok penggelapan dalam jabatan belum tuntas, laporan terpisah yang menjerat Sunda Ariana dan Yetty Karatu tetap berlanjut dan kini memasuki tahap pelimpahan berkas penyidikan (tahap I/P-21) ke kejaksaan.
Diketahui, kasus dugaan TPPU ini dilaporkan oleh mantan pengurus Yayasan Universitas Bina Darma, Suheriatmono.
Kabar pelimpahan tahap satu tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum pelapor, M. Novel Suwa, SH, MM, M.Si.
“Benar, kami mendapat informasi dari Mabes Polri bahwa berkas perkara laporan klien kami telah dilimpahkan tahap satu ke Kejati Sumsel sejak Senin pekan lalu,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Reinhard Richard A. Wattimena, SH, juga membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. Namun, pihaknya menilai proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami melihat perkara ini seperti dipaksakan, karena perkara pokoknya saja telah ditangguhkan oleh majelis hakim,” kata Reinhard.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kapolri dan Wassidik Polri untuk meminta perlindungan hukum serta mendesak dilakukannya gelar perkara khusus.
“Kami juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan objektivitas penanganan perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari,SH MH, saat dikonfirmasi Senin (22/12/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Bidang Pidana Umum (Pidum), berkas perkara tersebut telah diterima Kejaksaan pada 17 Desember 2025.
“Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara oleh jaksa peneliti, Kejaksaan menerbitkan P-18 pada 19 Desember 2025,” jelasnya. (ANA)

Leave a Reply