Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Kemenkes Minta Orang Tua Waspada

- Redaksi

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir Kemenkes Syahril memberikan keterangan pers, Rabu (19/10/2022) secara virtual. 
Foto: setkab.go.id

Jubir Kemenkes Syahril memberikan keterangan pers, Rabu (19/10/2022) secara virtual. Foto: setkab.go.id

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Seiring dengan peningkatan tersebut, Kemenkes meminta para orang tua untuk tidak panik, tetap tenang, namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut, seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

“Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Syahril, dalam keterangan persnya, Rabu (19/10/2022) secara virtual.

Syahril juga meminta keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] ini tuntas,” ujarnya.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar dalam pengobatan anak untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria [anal], atau lainnya,” ujarnya.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, ujar Syahril, Kemenkes melalui RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.

Hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan sebanyak 206 dari 20 provinsi. Angka kematian sebanyak 99 anak dengan angka kematian pasien yang dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo mencapai 65 persen.

Syahril menyampaikan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslatfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal ini. Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko yang lainnya,” ujarnya.

Syahril menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti antara AKI dengan vaksin COVID-19.

”Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” tandasnya. (Setkab.go.id)

Berita Terkait

Kasus Super Flu Masuk di Sumsel, 5 Orang Terjangkit
Kasus Bocah SD Lebam di Kedua Matanya, Ini Tanggapan Dokter Spesialis di Palembang
88 Persen Siswa SD di Palembang Alami Gigi Berlubang dan Penumpukan Kotoran Telinga
Imbas Siswa Keracunan, MBG di SDN 178 Palembang Distop Sementara
Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Segera Sebar Larvasida
Bocah Kelamin Ganda Segera Dioperasi, Orangtua: Semoga Berjalan Lancar
Bayi 10 Bulan Idap Penyakit Hipospedia, Berharap Dapat Bantuan Pemerintah
RSUD Palembang BARI Siapkan Ruang Isolasi Pasien Mpox

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 20:17 WIB

Kasus Super Flu Masuk di Sumsel, 5 Orang Terjangkit

Selasa, 4 November 2025 - 17:28 WIB

Kasus Bocah SD Lebam di Kedua Matanya, Ini Tanggapan Dokter Spesialis di Palembang

Jumat, 26 September 2025 - 22:38 WIB

88 Persen Siswa SD di Palembang Alami Gigi Berlubang dan Penumpukan Kotoran Telinga

Jumat, 26 September 2025 - 16:13 WIB

Imbas Siswa Keracunan, MBG di SDN 178 Palembang Distop Sementara

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Segera Sebar Larvasida

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB