SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kasi Pidum Kejari Empat Lawang Adriyanto beserta beberapa staf, mendatangi rumah Restorative Justice (RJ) “Madani” yang berada di salah satu ruangan kantor camat yang cukup representatif.
Informasi diterima, tujuan kedatangan mereka untuk melihat kondisi rumah RJ yang dibangun pada masa Sigit Prabowo SH, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang kini telah pindah tugas ke Ambon provinsi Maluku menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain itu Kasi Pidum yang telah bertugas di Tebing Tinggi lebih dari 2 tahun, mengajak Noperman Subhi Camat Tebing Tinggi dapat memanfaatkan rumah RJ. Bukan hanya sekedar tempat menyelesaikan masalah dengan damai tanpa melalui pengadilan, ataupun melibatan kejaksaan dan kepolisian. Tetapi juga untuk kegiatan yang tentu saja melibatkan Kejaksaan Negeri Empat Lawang sebagai pemilik rumah RJ, tempat ini juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan formal lainnya.
Pada kesempatan lain pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kecamatan Tebing Tinggi melalui Leli Susanti selaku pembina DWP Tebing Tinggi melakukan dialog dengan Kasi Pidum beserta staf, mengenai fungsi rumah RJ, meminta izin dapat menggunakan ruangan RJ baik menyangkut sosialisasi tentang keamanan dan ketertiban atau kegiatan lain yang menyangkut pemberdayaan perempuan, khususnya di bidang hukum maupun sosial.
“Mari kita selesaikan masalah atau perselisihan hukum yang terjadi di masyarakat melalui rumah keadilan,” pungkas camat Tebing Tinggi menutup pembicaraan. (*)
Komentar