Kasasi JPU Ditolak Mahkamah Agung, Mantan Dirut PTBA Bebas Murni

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mahkamah Agung RI menolak permohonan kakasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas mantan Direktur PTBA Ir Milawarma dkk oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Dengan ditolaknya kasasi JPU, maka putusan kembali ke putusan awal yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, yang menyatakan bahwa klien kami mantan dirut PTBA Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maka klien kami dinyatakan bebas murni,” kata kuasa hukum Ir Milawarma, Ridho Junaidi SH, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Dikatakan Ridho, tim kuasa hukum meminta juga kepada penuntut umum ataupun penyidik dalam perkara ini yang dahulunya sempat menerbitkan surat menyurat terkait pembatasan diri terhadap Milawarma dan Nurtimah Tobing baik berupa cekal ataupun hal lainnya untuk mencabut surat tersebut di karenakan telah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap bahwa keduanya tidak bersalah. Bahkan dari fakta persidangan terbukti perbuatan keduanya justru menguntungkan keuangan negara trilunan rupiah.

Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama divonis bebas. Majelis hakim memutuskan tidak ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut, sebaliknya justru memberikan keuntungan untuk Bukit Asam yang merupakan perusahaan tambang batubara badan usaha milik negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

”Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan penuntut umum, baik primair maupun subsidair,” ujar Ketua Majelis hakim Hakim Pitriadi dalam putusannya pada 2 April 2024. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru