Karhutla Hanguskan 15 Hektare Lahan Gambut di OKI

- Redaksi

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas saat melakukan pemadaman di Desa Deling, Pangkalan Lampam OKI, Sumsel. Foto: ist

Tim Satgas saat melakukan pemadaman di Desa Deling, Pangkalan Lampam OKI, Sumsel. Foto: ist

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan luas lahan terdampak mencapai 15 hektare.

Diketahui, peristiwa terjadi di Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI sejak Kamis 25 Septmber 2025 lalu.

Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ferdian Kristanto menyampaikan bahwa api menghanguskan lahan gambut yang didominasi vegetasi belidang, gelam, rumput kumpai, serta semak belukar.

“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, hingga hari ini total estimasi luasan lahan terbakar sekitar 15 hektare,” ujar Ferdian, Senin (29/9/2029).

Ia menjelaskan jika proses pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara oleh tim gabungan yang terdiri atas Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan Polri.

“Sebagian besar titik api berhasil dipadamkan, terutama karena hujan yang turun sejak kemarin hingga pagi ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tantangan utama dalam penanganan kebakaran terletak pada akses menuju lokasi serta kondisi lahan gambut yang rawan terbakar.

“Beruntung, lapisan gambut saat ini masih cukup basah sehingga kobaran api tidak menjalar hingga ke lapisan bawah,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pola hujan di wilayah Sumsel yang cenderung tidak merata dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, jeda waktu antara hujan yang satu dengan yang lain seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk membuka lahan secara ilegal dengan cara dibakar.

“Biasanya, saat jeda hujan satu hingga dua hari inilah pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi kering untuk membakar lahan,” imbuhnya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

“Peregakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan juga akan terus dilakukan untuk menekan angka karhutla di wilayah rawan seperti OKI,” kata dia.

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Outlet Kedua Haraku Ramen Hadir di Palembang Icon, Bawa Konsep TableService dan Menu Baru Creamy Bara Ramen
4 Kios Dijalan Pangeran Ratu Hangus Terbakar 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun

Berita Terbaru

fhoto : perayaaan hut pkk ke-54 oleh tp-pkk kota pagar alam

Pagar Alam

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:34 WIB

Foto orang tua korban yang Membawa Baju Bekas Luka yang dipakai MMR saat mengalami penganiayaan

Kota Palembang

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:32 WIB

Foto :  pelaku terekam cctv

Kota Palembang

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:22 WIB