Kapolrestabes Palembang: Pemilik Akun Medsos Pengajak Tawuran Bisa Diproses Hukum

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID Tawuran dua kelompok yang pecah di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya didepan Dealer TAG, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan satu tersangka berinisial MM alias Dian (18) warga Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, yang merupakan dari gabungan kelompok tanah lapang kelompok 3 Ilir area, dan kelompok S2 yang disebut kelompok juragan team.

Sementara itu, korban RG (18) diketahui dari gabungan kelompok kampung I, kelompok bendung, yang disebut kelompok eror gang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan bahwa, kejadian ini diawali adanya hasutan atau ajakan di media sosial untuk tawuran dua kelompok A dan B yang kemudian bertemu dan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) depan Dealer TAG, Kecamatan IT II, Palembang.

“Pada saat itu kami dari Kepolisian telah mendapatkan informasi baik dari antisipasi media sosial dan mendapatkan laporan dari warga sekitar TKP, lalu kemudian unit patroli kami hadir disana untuk melakukan pembubaran. Itu terjadi pada pukul 02.30 WIB,” ujarnya Kombes Pol Sonny .

Lanjut Kombes Pol Sonny menambahkan bahwa, pada saat setelah unit patroli kami meninggalkan tempat dan terlihat di TKP sudah tidak ada pemuda yang berkumpul lagi. “Ternyata, dua kelompok tadi janjian lagi bertemu di tempat yang sama. Sehingga terjadi duel atau perkelahian satu lawan satu yang disaksikan oleh dua kelompok yang berdiri disisi kanan dan kiri. Korban bersenjatakan celurit, sementara tersangka menggunakan senjata tombak,” jelas Kombes Pol Sonny.

Kemudian, sambung Kombes Pol Sonny mengatakan dari perkelahian tersebut korban mendapatkan tusukan terlebih dahulu, Tidak terjatuh kemudian melarikan diri mendekat kekelompoknya. “Tusukan ini diperut dan korban saat mendekati kelompoknya pingsan dan dibawa ke suatu tempat oleh temannya untuk diberikan pertolongan namun korban muntah hingga langsung dibawa ke rumah sakit dan tiba dirumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” katanya.

Satreskrim Polrestabes Palembang membackup Unit Reskrim Polsek IT II melakukan identifikasi pelaku setelah itu melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke daerah Jawa Barat Kota Cilegon bersama dengan seluruh keluarganya. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tindak pidana ini tidak kami hentikan pada penganiayaan, namun kami mengembangkan terhadap upaya untuk menghasut yang dilakukan oleh pemilik akun dua media sosial yang saat itu mengawali atau menghasut mengajak dua kelompok tersebut. Saat ini pasal yang diterapkan kepada tersangka Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan Pasal 456 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum
Kabut Asap Kian Tebal, Warga Muba Berharap Siswa Sekolah Di Liburkan Sementara Waktu
Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil
Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku
Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila, Bagian dari Hidup
Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya
Cahaya Lima Sila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kabut Asap Kian Tebal, Warga Muba Berharap Siswa Sekolah Di Liburkan Sementara Waktu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Pancasila, Bagian dari Hidup

Berita Terbaru

Dosen dn Pegawai universitas PGRI di PTDH

Kota Palembang

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:56 WIB

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB