SUARAPUBLIK, Bukittinggi : Pasca ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sebanyak 307 caleg dari 15 Partai Politik (Parpol), sudah dapat melaksanakan kampanye rapat umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Benny Aziz, Selasa (25/9/2018), mengatakan, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kota dan Kabupaten sudah ditetapkan pada 20 September 2018, maka Partai politik tersebut sudah dapat melakukan kampanye.
“Kampaye yang sudah dapat dilaksanakan itu antara kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dengan masyarakat, media sosial serta kegiatan lain yang diperbolehkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2019,” jelasnya.
Menurut Benny Aziz, batas waktu kampanye rapat umum ini dari 24 September 2018 hingga 13 April 2019 atau H-3 jelang pencoblosan, yang akan dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Presiden pada 17 April 2019 mendatang, dan diminta pada partai politik untuk mematuhi aturan dan ketetapan yang berlaku.
“Selain itu partai politik juga diperbolehkan menyebarkan brosur, kartu nama, dan pamflet, Namun sebelum melaksanakan kampanye itu partai peserta pemilu harus menyampaikan pelaksanaan kampanye dan akun media sosialnya ke KPU Kota Bukittinggi, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” terangnya.
Sedangkan larangan dalam berkampanye itu sambung Benny Aziz, diantaranya calon anggota legislatif tidak diperbolehkan melakukan ujaran kebencian, menyebar berita bohong atau hoax, serta menjelekkan peserta pemilu lain dengan cara apapun.
“Sementara itu untuk pemasangan alat peraga kampanye juga ada lokasi yang dilarang, seperti kantor pemerintahan, sarana pendidikan, serta sarana ibadah. Sedangkan untuk iklan untuk di media cetak, elektronik, dan daring, difasilitasi oleh KPU dari tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019 atau selama 21 hari,” ulasnya.
Benny Aziz menambahkan, DCT Pileg sudah ditetapkan, apabila ada caleg yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat selama masa kampanye atau jelang pemungutan suara, serta apabila ada yang meninggal dunia, untuk calon bersangkutan tidak ada perubahan lagi, hanya saja saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diumumkan bahwa caleg bersangkutan tidak terdaftar lagi.
Untuk Pemilu Legislatif mendatang, ada tiga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Caleg di Kota Bukittinggi, pertama Mandiangin Koto Selayan, kedua Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan ketiga Guguak Panjang. (YSM)
Komentar