SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Akibat kalah judi slot (Judi Online) seorang tukang bengkel Ade Parli (28), warga desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, akhirnya dikerangkeng Polisi, Senin (13/09/2022).
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang AKP. Arlan Hidayat menerangkan, kronologi kejadian tindak pidana penggelapan barang lain, berdasarkan laporan dari Korban. Dengan Nomor LP/B-07/IX/2022/ /SPK/Sek Muara / Res Empat Lawang/ Polda Sumsel tanggal 05 September 2022.
Kendaraannya digadaikan oleh Ade (28), pelaku. Kejadian itu bermula korban Alimin Thamrin (62), warga desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, membawa mobilnya pickup berwarna putih miliknya ke bengkel pelaku. Guna perbaikan mengelas dan mengecat ke bengkel pelaku (Ade) hari Selasa (23/08/2022) sekira jam 10:00 WIB.
Kemudian tepat tanggal 03 September 2022, anak korban /pelapor datang ke bengkel Ade, namun ternyata mobil sudah tidak ada karena sudah digadaikan oleh pelaku ke orang lain sebesar Rp 6.500.000. Tepat pada tanggal 04 September 2022, pelapor / korban menanyakan kembali dimana mobilnya.
Namun ternyata benar bahwasanya mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuannya. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang (Polsek Muara Pinang) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan laporan dari Pelapor, kami langsung mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti atas surat kendaraan pelapor. Dari situ anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Arlan Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat menuturkan, berkas perkara Pelaku (Ade Parli) sudah dilimpahkan ke Polres. Untuk menjalani proses hukum atas ulahnya. Atas tindakannya pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Menariknya, motif saat ditanya kenapa pelaku sampai menggelapkan barang milik orang lain, dengan cara menggadaikannya, yakni untuk membayar hutang akibat kalah main judi slot (Judi Online).
“Pelakunya beserta berkas saat ini sudah diamankan di Mapolres,” terang Arlan didampingi Kanitreskrim.
Sementar itu Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawanc AKP.Tohirin ketika dikonfirmasi via Ponsel membenarkan kalau ada tersangka dari Polsek Muara Pinang. Atas nama Ade Parli. Yang dilimpahkan kasusnya ke Polres.
“Ya. Ada pelaku dan berkasnya sudah di limpahkan ke kita (Satreskrim),” ujarnya. (Alf)
Komentar