SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penggeledahan ini terkait dengan proyek pembangunan jalan infrastruktur di ruas jalan Jirak Jaya yang menggunakan dana talangan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 200 miliar.
Dari pantauan di lapangan, penggeledahan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan penggeledahan di Dinas PUPR, penyidik KPK juga menggeledah Sekretariat Daerah, khususnya bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kepala Dinas PUPR Muba, Alva Elan SST MPSDA, mengonfirmasi bahwa tim KPK datang untuk melakukan penggeledahan. “Benar, hari ini ada tim KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan, sesuai dengan surat tugas yang disampaikan kepada kami. Berdasarkan berita acara yang ditandatangani, hasil penggeledahan tadi tidak ada dokumen atau barang elektronik yang disita,” terang Alva pada Selasa (4/3).
Alva menjelaskan, penggeledahan kali ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana talangan dari PT SMI untuk ruas jalan Km 11 Tebing Bulang pada tahun 2018/2019. “Hari ini yang dilakukan penggeledahan adalah ruang Kepala Dinas dan ruang bendahara,” singkatnya.
Sementara itu, pihak penyidik KPK memilih untuk tidak memberikan keterangan terkait penggeledahan kepada media.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kabupaten Muba No. 23 tanggal 20 September 2017, tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT SMI (Persero) sebesar Rp 450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.
Fasilitas pinjaman tersebut diikat dengan perjanjian pinjaman antara Pemkab Muba dengan PT SMI (Persero) pada 13 Februari 2018, yang dituangkan dalam dua akta perjanjian, yaitu: pada akta Perjanjian tentang Pinjaman Pembiayaan yang mengatur jumlah fasilitas pembiayaan sebesar Rp 380.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun serta bunga yang harus dibayarkan sebesar 6,54% per tahun, dihitung dari fasilitas pembiayaan yang digunakan.
Pemkab Muba juga diwajibkan membayar biaya fee sebesar 1% dari jumlah fasilitas pembiayaan yang dibayar di muka. Adapun tujuan pembiayaan pinjaman ini akan digunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur, antara lain: pembangunan Jembatan Medak, pelebaran dan peningkatan jalan Sukarami–Sp. Sari–Tanah Abang–Saud–Sp. Selabu–Dawas–Berlian Makmur (C.2)–Jalan Negara, serta peningkatan Jalan Tebing Bulang–Km 11–Jirak (Jirak–Talang Mendung dan Jirak–Layan–Bangkit Jaya) Jembatan Gantung–Talang Simpang–Sp. Rukun Rahayu–Mekar Jaya.
Namun, terdapat temuan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya adalah kontrak pembangunan jalan yang telah ditandatangani sebelum izin penggunaan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterbitkan, serta perjanjian kerjasama penggunaan fasilitas bersama pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan ditandatangani. Hal ini menunjukkan bahwa status lahan untuk peningkatan jalan seluas 7,5 ha belum “clean and clear”.
Selain itu, ada perubahan spesifikasi teknis kegiatan antara proposal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pembangunan Jalan Tebing Bulang–Km 11–Jirak (Jirak–Talang Mendung dan Jirak–Layan–Bangkit Jaya) Jembatan Gantung–Talang Simpang–Sp. Rukun Rahayu–Mekar Jaya yang tidak didukung dengan justifikasi teknis, yang dapat berdampak pada kualitas atau mutu pembangunan jalan.
Pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK juga menemukan perbedaan panjang jalan yang tertera dalam dokumen lelang dan rencana awal. Hal ini mengindikasikan adanya pengurangan proyek yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan lemahnya kontrol masyarakat dan lembaga pengawas terkait dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat dan negara, mengingat dana talangan yang digunakan untuk proyek ini berasal dari pinjaman. Seharusnya, pelaksana program bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disusun, agar misi pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik dan kesejahteraan masyarakat tercapai.
Komentar