SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Betung menerima satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang dari warga. Senjata api rakitan tersebut diserahkan oleh Kades Desa Taja Raya II Khoirullah dan diterima langsung oleh Kapolsek Betung Iptu Riady Sasongko didampingi Kanit Reskrim Polsek Betung.
Kapolsek menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi 2025.
“Penyerahan senjata secara sukarela ini merupakan bentuk kesadaran hukum masyarakat yang tinggi serta sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” sampai Riady, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, kata Riady, pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi agar menyerahkan senjata api milik mereka secara sukarela ke polisi.
“Mendengar hal itu, pemilik senjata api ini mau menyerahkannya. Namun, karena takut menyerahkan secara langsung, akhirnya warga tersebut meminta Kades untuk menyerahkan senjata miliknya itu ke polisi,” kata Riady.
Lanjut dikatakan Riady bahwa senjata api rakitan tersebut berjenis kecepek laras panjang yang masih menggunakan bubuk mesiu secara manual.
“Setelah diserahkan melalui Kades tadi, langsung dilakukan proses gun safety dengan cara merendam senjata ke air untuk memastikan tidak ada lagi mesiu di dalam senjata,” terang Riady.
“Kemudian senpi tersebut dilakukan inventaris dan akan dilimpahkan ke Polres Banyuasin guna dilakukan pemusnahan nantinya,” sambung Riady.
Riady pun mengimbau kepada para warga yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Tidak usah takut bakal kami tangkap, imbauan penyerahan senjata api ini memang bertujuan agar warga bisa suka rela menyerahkan senjata api milik mereka dan tidak akan kami proses secara hukum,” jelas Riady.
Kepala Desa Taja Raya II Khoirullah mengatakan bahwa dirinya tak henti-hentinya mengimbau warga agar tidak lagi membuat senjata api rakitan dan menyerahkannya kepada petugas keamanan melalui Kepala Desa bagi yang sudah terlanjur dibuat.
Menurutnya, senjata api rakitan laras panjang yang selama ini dimiliki warga sangat berbahaya. Tidak hanya membahayakan bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang lain.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolda Sumsel terkait dengan larangan memproduksi, memiliki, dan membawa senjata api ini,” kata Khoirullah. (ANA)
Komentar