Kabid DLHK Akui Perintah Kumpulkan Rongsokan dari Kadin

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kebijakan terhadap petugas kebersihan atau pasukan kuning, untuk mengumpulkan rongsokan atau botol plastik bekas, diakui sebagai perintah langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang.

Menurut Kepala Bidang Sarana Prasarana DLHK Palembang, Andika Martadinata, kebijakan untuk mengumpulkan rongsokan yang diwajibkan kepada pasukan kuning, merupakan perintah Kepala DLHK Palembang melalui Surat Edaran (SE).

“Ada SE dari Kepala Dinas, seluruh pegawai DLHK Palembang diwajibkan melakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis dari rumah masing-masing. Untuk dimasukkan bank sampah, dan dicatat. Misalnya penyapuan (pasukan kuning), membawa sampah, dan ditimbang, dicatat,” kata Andika, saat dikonfirmasi.

“Saya ibaratkan pekerja media harus ada andil ke perusahaan, karena itu sudah menjadi kebijakan. Begitu juga dengan pekerja di DLHK termasuk pasukan kuning. Jadi ini jelas ketentuan, dan ada SE Kadin. Wajib dilaksanakan, karena pengurangan sampah di Palembang masih diangka 23 persen. Sedangkan target nasional 26 persen,” katanya, tanpa menyebutkan pasti tentang apa SE tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumsel Bersama Pj Walikota Palembang Apel Bersama di BKB

Saat disinggung mengenai keberatan pasukan kuning untuk mengumpulkan rongsokan, dan termasuk ke dalam poin perpanjangan kontrak kerja bagi pasukan kuning serta terkesan adanya pemaksaan oleh pihak DLHK, Andika menjawab harusnya media lebih pintar menilainya.

“Itu bukan instruksi saya. Mengenai pesan WhatsApp berantai, silahkan tunjukkan. Harusnya media lebih pintar menelaah soal ini,” katanya.

Menyikapi hal ini, salah seorang penyapu jalan di metropolis, inisial A, mengaku ia dan ratusan bahkan ribuan pasukan kuning sempat diancam tidak akan diperpanjang kontrak jika tidak mau menjalankan instruksi mengumpulkan rongsokan tersebut.

“Dalam syarat perpanjangan kontrak memang tidak tertulis soal mengumpulkan rongsokan. Tapi, secara lisan, kami ditakut-takuti, melalui pesan berantai, bahwa jika tidak mau melaksanakannya, maka kontrak tidak diperpanjang,” kata penyapu jalan yang sudah bekerja puluhan tahun ini.

“Kami dipaksa untuk mengumpulkan rongsokan. Jerih payah kami selama ini seperti tidak di anggap. Coba sehari saja pasukan kuning tidak bekerja, tidak terbayang kondisi kota Palembang. Pasti dipenuhi sampah. Dan perlu dicatat, tidak pernah ada omongan bahwa rongsokan yang kami kumpulkan akan jadi nilai uang atau sebut saja uang tambahan. Kami hanya disuruh kumpulkan rongsokan minimal 1 kg per Minggu. Ini jadi syarat diperpanjang kontrak, tolong manusiakanlah manusia. Kami ini bekerja tidak pernah ada libur, 30 hari full, mengapa harus dibebankan lagi untuk mengumpulkan rongsokan,” ujarnya.

Baca Juga :  Nelayan Ganjar Bagikan Jaring Ikan Agar Tangkapan Ikan Lebih Banyak

Ia berharap, kebijakan untuk mengumpulkan rongsokan ini dievaluasi. Karena tanpa ada perintah, ia mengaku, tetap memilah sampah plastik untuk dijual.

“Kami bisa jual sendiri rongsokan yang kami kumpulkan. Kan ini tidak jelas, tujuan kami disruruh mengumpulkan rongsokan ini,” terangnya.

Menyikapi hal itu, kandidat Doktor dari Universitas Indonesia (UI), Ade Indra Chaniago, mengaku heran dan tidak abis pikir kelakuan para pejabat, khususnya di DLHK Palembang.

“Saya tidak habis pikir, kok bisa pejabat di DLHK Palembang membuat kebijakan yang memaksakan, hari gini memotivasi para pekerja atau pasukan kuning hanya menggunakan stick tanpa carrot, ini belajar dimana ya, saya kok gagal paham dibuatnya,” kata Ade.

Baca Juga :  Pj Wako Palembang Minta UMKM Belajar Memanfaatkan Digital

“Bisa-bisanya mereka melakukan tekanan tanpa memberikan penghargaan. Atau jangan-jangan mereka semua lupa kalau mereka adalah pejabat publik yang penghasilannya berasal dari publik sehingga berlaku semaunya?,” tambah Ade.

Atas hal ini, ia meminta kepada Pj Walikota Palembang, segera melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat di kota Palembang, jangan sampai apa yang dilakukan oleh pejabat DLHK ini berdampak negatif terhadap kinerja Pj Walikota Palembang yang akan di evaluasi selama tiga bulan pertama ini.

“Harus di evaluasi. Jangan sampai rusak susu sebelanga hanya karena nila setitik,” terang Ade.

“Menambah tugas artinya menambah beban kerja. Nah pertanyaannya apakah sudah dihitung beban kerja tambahan yang diberikan tersebut, apakah sudah sesuai dengan apa yang mereka terima, jadi kita harus tetap menggunakan akal sehat dalam memberikan tugas, jangan berlaku zalim atau kejam,” tegasnya. (ANA)

    Komentar