SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Mesin judi capit boneka kini sudah semakin banyak di Empat Lawang. Bahkan sudah hampir ada di setiap desa-desa khusus di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Walaupun sudah diharamkan Majelis Ulama b:(MUI), mesin judi capit boneka tersebut tetap saja terpasang hampir di setiap warung-warung di desa. Bahkan ada yang terpasang di depan sekolah.
Semasa kepemimpinan H Joncik Muhammad, pemerintah kabupaten Empat Lawang terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di kabupaten Empat Lawang
Hal itu dapat dibuktikan selama empat tahun H joncik Muhammad menjabat sebagai bupati, belasan pondok pesantren telah didirikan di kabupaten Empat Lawang.
Suahrli selaku Ketua Muhammadiyah Kabupaten Empat Lawang menganggap apa pun bentuk dan jenis yang mengandung unsur judi, diharamkan.
“Saya berpendapat bahwa mesin capit boneka itu judi dan pasti haram, karena mengandung unsur judi dan membatalkan. Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam QS Al-Maidah (5) : 90,” jelas Suarli.
Suarli juga berharap kepada aparatur terkait khususnya kepolisian untuk dapat menertibkan peredaran mesin judi capit boneka di kabupaten Empat Lawang.
”Kami berharap semoga aparat terkait kepolisian segera menertibkan dengan memberikan penjelasan dan arahan yang bersifat edukatif dan konstruktif,” harapnya, Rabu (26/4/23).
Terpisah, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM hingga kini belum melakukan tindakan apa-apa atas peristiwa ini.
Sementara ketika dimintai komentar, Kapolres Empat Lawang belum memberikan keterangan. Pesan whatsapp yang dikirimkan awak media ke ponsel kapolres, belum dibalaa walaupun sudah dibaca. belum dibalas walau sudah mencentang biru. (*)
Komentar