SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang warga Tebingtinggi, kabupaten Empat Lawang diamankan polisi sektor Tebing Tinggi. Ia diamankan lantaran telah menjual air tuak saat warga sedang melaksanakan sholat Tarawih.
Belakangan diketahui, warga Tebingtinggi itu bernama CD (40).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh melalui Kasi Humas Kompol Hidayat membenarkan telah mengamankan warga penjual tuak tersebut.
“Benar Polsek Tebing tinggi mengamankan warga yang kedapatan menjual tuak di bulan puasa,” ujarnya.
Dialnjutkannya, CD diamankan berikut derijen yang diduga sebagai tempat menyimpan tuak tersebut.
“Untuk kepentingan dan pemeriksaan lebih lanjut kita amankan berikut derijen berisi tuak,” pungkasnya. (*)
Komentar