Penyidikan Proyek Pengendalian Banjir Terhenti Karena Belum FHO

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Pidsus Kejari Pagaralam saat menggeledah kantor Dinas  PSDA Sumsel. (Photo: Achmad Fadli)

Tim penyidik Pidsus Kejari Pagaralam saat menggeledah kantor Dinas PSDA Sumsel. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Beberapa bulan lalu, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Pagar Alam melakukan penggeledahan ke Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel, terkait penyidikan proyek Pengendalian Banjir senilai Rp 1.447.975.000 tahun anggaran 2021 di Kecamatan Pagaralam Utara.

Selain Dinas PSDA Sumsel, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Pagaralam juga menggeledah kantor CV Sumber Wahana selaku pelaksana proyek tersebut. Namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait penyidikan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Intelejen Kejari Pagar Alam, Sosor A.S Pangabean SH MH, terkait terhentinya penyidikan dikarenakan FHO (Final Hand Over) atau serah terima akhir pekerjaan.

“PSDA belum FHO kegiatan tersebut berita acara serah terima akhir masih ada pihak pertama untuk meminta pihak ketiga. Pada intinya itu semua belum dan 5 persen yang terakhit juga belum dibayar,” kata Sosor, melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (27/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dari penggeledahan pada dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan dan kantor CV Sumber Wahana penyidik tengah mendalami satu bundel kontrak asli termasuk didalamnya jaminan pelaksanaan proyek.

Kemudian tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2021. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan sebagai barang bukti. (ANA)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru