SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka peluang untuk kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU KPK Rachmad Irwan, SH, MH, usai sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (28/1/2026). Menurutnya, pemanggilan ulang saksi dimungkinkan guna mengonfirmasi keterangan yang dinilai masih janggal atau saling bertentangan.
“Jika memang diperlukan, saksi-saksi yang sudah pernah kami hadirkan akan dipanggil kembali untuk dikonfirmasi dan dikomparasikan dengan keterangan saksi lainnya,” ujar JPU.
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB kembali menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU KPK menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan Nopriansyah, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
JPU menjelaskan, pihaknya telah menyusun garis waktu (timeline) pemeriksaan lanjutan dan memperkirakan proses persidangan masih akan berlangsung sekitar dua pekan ke depan. Pendalaman keterangan saksi menjadi fokus utama guna memastikan kejelasan peran masing-masing pihak.
Menurut JPU, majelis hakim juga menekankan pentingnya klarifikasi atas keterangan saksi di persidangan, terutama untuk menilai siapa pihak yang memberikan keterangan secara jujur dan siapa yang patut diragukan.
Tak hanya itu, JPU turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan unsur legislatif dan eksekutif daerah dalam perkara ini. Pemanggilan terhadap pihak DPRD disebut masih akan berlanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD yang namanya mencuat dalam persidangan.
“Tadi juga disebutkan adanya alokasi tertentu, termasuk untuk pimpinan DPRD. Ini tentu akan kami dalami lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.
Terkait dugaan inisiatif pembagian persentase dana, JPU menyatakan bahwa keterangan saksi mengarah pada keterlibatan kedua belah pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif daerah.
“Dari keterangan saksi di persidangan, inisiatif itu disebut berasal dari DPRD maupun dari pihak eksekutif. Semua akan kami telusuri,” kata JPU.
JPU KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun munculnya tersangka baru, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan pendalaman fakta persidangan.
“Kita lihat saja nanti perkembangannya. Semua yang terungkap di persidangan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (ANA)

Leave a Reply