Jokowi Setuju Pemilu Digelar Februari 2024

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyetujui usulan Pemilu 2024 digelar pada Februari.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PKB, Luqman Hakim.

Menurut Luqman, kabar itu ia terima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertemu pemerintah guna membahas jadwal Pemilu 2024 yang sebelumnya belum menemui titik temu.

“Presiden, yang saya dengar, oke dengan Pemilu di bulan Februari, sama dengan yang dibahas dengan KPU dan tim kerja bersama,” kata Luqman saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021) dilansir cnn indonesia.

Pertemuan itu, kata dia, digelar pada 11 November lalu. Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

Atas dasar itu, Luqman meyakini kini tak ada lagi masalah soal jadwal Pemilu. Sebab dengan demikian kini pemerintah ikut usulan KPU.

“Karena dulu Pemerintah minta tanggal 15 [Maret] itu kan karena arahan Presiden, kalau presidennya sudah oke dengan Februari harusnya sudah enggak ada hambatan. Tinggal secepatnya Komisi II rapat,” ucap Luqman.

Saat ditanya lebih lanjut, Luqman menyatakan belum dapat memastikan kesepakatan jadwal pelaksanaan Pemilu akan dibawa ke rapat Komisi II. Ia memperkirakan pembahasan soal itu akan dibahas dalam rapat waktu dekat sebelum reses anggota dewan pada Desember.

“Belum tapi saya harap sebelum masa reses Desember kita bisa putuskan, harapan kita begitu,” ujar Luqman.

Penentuan jadwal Pemilu 2024 sebelumnya sempat menemui jalan buntu setelah KPU dan pemerintah memberi usulan tanggal yang berbeda. Lain dengan KPU, pemerintah lewat Mendagri mengusulkan agar Pemilu digelar pada 15 Mei 2024 atau selisih sekitar tiga bulan dari usulan KPU.

Hal itu menuai perhatian, sebab dinilai janggal. Pasalnya, merujuk UU Pemilu, KPU merupakan pihak yang berwenang menentukan jadwal Pemilu, bukan pemerintah. (*)

Berita Terkait

Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila Tentang Diri Sendiri Di Kehidupan Sehari Hari
Komisi II DPRD Provinsi Sumater Selatan Dalami Perumusan Program Prioritas Ekonomi 2027 Melalui Kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim
Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Prov. Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk Perkuat Kredit Produktif dan Layanan Digital
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Bahas Transformasi Digital hingga Sumsel Zero Blank Spot
Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tinjau Optimalisasi Pemerintahan Desa dan Penataan Batas Wilayah di Desa Marga Sungsang, Kabupaten Banyuasin
Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Prov. Sumsel tentang Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:08 WIB

Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila Tentang Diri Sendiri Di Kehidupan Sehari Hari

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:41 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumater Selatan Dalami Perumusan Program Prioritas Ekonomi 2027 Melalui Kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:05 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Glumbang Kabupaten Muara Enim

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:10 WIB

Kunjungan Kerja KOMISI III DPRD Prov. Sumsel ke Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk Perkuat Kredit Produktif dan Layanan Digital

Berita Terbaru