Jembatan Ampera Ditutup pada Malam Pergantian Tahun, Akses Dialihkan ke Ruas Jalan Ini

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Ampera Palembang. (Photo: Istimewa)

Jembatan Ampera Palembang. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBAMG – Pada malam pergantian Tahun Baru 2025, Jembatan Ampera yang menjadi penghubung antara Ulu dan Ilir Kota Palembang akan dilakukan penutupan.

“Untuk sementara kegiatan di Jembatan Ampera malam tahun baru akan dilakukan penutupan mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai, mengingat di seputaran BKB akan ada kegiatan juga,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Kamis (25/12/2024).

Bagi pengendara yang ingin ke Ulu maupun Ilir akses jalan akan dialihkan ke beberapa ruas jalan ini.

“Kendaraan yang dari arah Sudirman cuma satu arus yang kami tutup yakni dari Cinde mengarah ke Sudirman. Sedangkan dari Masjid Agung ke Cinde tidak ditutup,” kata Yenni.

Kemudian yang dari arah Sudirman mengarah ke Masjid Agung dilakukan penutupan dan dialihkan ke Jalan Kolonel Atmo.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty. (Photo: Suci)

“Sementara untuk kendaraan dari arah Plaju maupun kertapati juga akan dilakukan penutupan, dan untuk kendaraan dari Jakabaring menuju Kertapati bisa dari arah Jembatan Musi 6,” terang Yenni.

Sedangkan untuk kendaraan dari arah Jakabaring menuju ke Plaju bisa melalui Jembatan Musi 4.

“Mudah-mudahan dengan adanya pengalihan arus lalu lintas ini kegiatan malam pergantian tahun baru di seputaran Jembatan Ampera terutama pertunjukan drone di malam pergantian tahun dapat berjalan dengan lancar,” jelas Yenni. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru