Jelang Rakernas dan Deklarasi, DPD SWI Audiensi ke Ketua Pengadilan Negeri

SUARAPUBLIK.ID, KAYU AGUNG – DPD SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Kabupaten OKI, Rabu (13/7/2022), melakukan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan agenda Pengurus Pusat SWI yang akan melaksanakan Deklarasi dan Rapat Kerja Nasional. Sekaligus menuju Konstituen Dewan Pers. Audensi tersebut bertempat di ruang Pengadilan Negeri Kayuagung.

Hadir dalam audensi, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Tira Tirtona, SH. M.Hum di dampingi Humas Pengadilan Negeri Kayuagung Made serta staf Pengadilan Negeri Kayuagung. Perwakilan DPD SWI Kabupaten OKI hadir Ketua DPD SWI Kabupaten OKI, wakil ketua, sekretaris Daerah DPD SWI OKI, para kepala Departemen, dan juga dihadiri oleh pengurus DPW SWI Sumsel.

Ketua DPD SWI Kabupaten OKI Deni Kusnindar yang di dampingi Alimusa Sekretaris DPD SWI Kabupaten OKI menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah memberikan waktu kepada DPD SWI Kabupaten OKI untuk bisa bertatap muka langsung dengan pengurus DPD SWI Kab OKI.

Baca Juga :  Polres OKI Serahkan 13 Hewan Kurban

Selanjutnya Ketua DPD SWI Kabupaten OKI melalui Sekda SWI dan Humas menyampaikan visi dan misi SWI kepada Pemerintah Kabupaten OKI. Tujuan misi dan visi ini secara umum mengajak semua para anggota SWI untuk menjadi profesional dan sejahtera.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung  Tira Tirtona,SH.M.Hum menyambut baik atas kedatangan DPD SWI Kabupaten OKI, dan mendukung keberadaan SWI di Kabupaten OKI.

Menyinggung Visi dan Misi SWI  selain menjadi profesional juga mengedapan Kesejahteraan para anggotanya.

Dalam kesempatan itu Tira  menyampaikan bahwa para anggota SWI harus berjuang untuk mencapai sejahtera. “Kalau wartawan sejahtera kamipun bahagia. Mengingat sekarang para awak media sangat banyak sekali sehingga kami tidak bisa berbuat banyak terutama dalam hal peliputan.ungkin karena banyaknya wartawan ada saja wartawan yang identitasnya dapat di ragukan legalitas kewartawanannya,” jelas dia.

Baca Juga :  Posyandukdes Dukcapil OKI Raih Penghargaan Mata Lokal

Mengenai sistim peliputan pihaknya memberikan pelayanan satu pintu. Artinya jika hendak meliput di Pengadilan Negeri Kayuagung ini harus mengikuti prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Kayuagung harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Humas Pengadilan Negeri Kayuagung.

Menyinggung kenaikan kelas Pengadilan Negeri Kayuagung menjadi Kelas 1. Ini merupakan kinerja bersama para pegawai Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Namun memang kenaikan kelas ini kebetulan saya sebagai ketua Pengadilan Negeri Kayuagung. Kenaikan kelas ini berdasarkan penilaian dari Mahkamah Agung dengan berbagai kriteria yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  600 Ha Lahan Rawan Karhutlah Diubah jadi Ladang Jagung

Untuk di Indonesia, Sumatera Selatan yang terbanyak dalam kenaikan kelasnya tersebut. ,
“Sebagai ketua Pengadilan Negeri saya akan selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik sesuai dengan prosedur dan standar pengadilan negeri,” papar Tira. (Ali)

    Komentar