Jambret Bermotor Tersungkur Dipelor Unit Reskrim Polsek IT I

Kriminal51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat buron selama empat bulan, esekutor jambret bermotor, Leo Winardo (25), warga Jalan Puding, Gang Delima, Kelurahan 20 Ilir Palembang diringkus polisi.

Residivis kasus jembret ini tersungkur dihamtam hadiah timah panas polisi setelah upayanya kabur dihentikan anggota unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, Senin (24/1/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit  Reskrim iptu Muslim menjelaskan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Ivonne Chintyani.

“Ya peristiwa jambret tersebut terjadi pada12 September 2021 lalu, dimana dari keterangan korban ke anggota kita saat kejadian korban hendak naik ojek sambil memegang tas, lalu kedua pelaku mengendarai motor Yamaha Mio M3, langsung merampas tas korban,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :  Klarifikasi Polres Muba Terkait Informasi Salah Tangkap Bandar Narkoba

Atas perbuatannya pelaku Leo dikenakan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke dua KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke empat KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sementara pelaku saat ditanya seputar aksinya hanya tertunduk diam tanpa mengucapkan kata – kata. (ANA)

    Komentar