SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Personel Polsek Buay Madang Timur (BMT) melakukan langkah preventif dengan mendatangi sejumlah lokasi resepsi pernikahan warga pada Minggu (29/03/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan tegas terkait larangan pemutaran musik bergenre Remix, House, dan DJ dalam acara keramaian masyarakat.
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo, melalui personel di lapangan, Brigadir Iswanto dan Bripda Dekya Kevin Titara, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami meminta kerja sama dari tuan rumah dan pemilik orgen tunggal untuk tidak memutar musik remix. Selain dapat memicu ketidaktertiban, hal ini juga demi menjaga kenyamanan lingkungan serta mencegah konflik sosial,” tegas Iptu Swisspo.
Kegiatan imbauan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di kediaman Bapak Kastam (Desa Sumber Mulyo), Bapak Sutrisno (Desa Karang Tengah), dan Bapak Muhammad Yusuf (Desa Sumber Asri). Pihak kepolisian juga memberikan peringatan bahwa pelanggaran terhadap imbauan ini dapat berujung pada pembubaran acara hingga penyitaan alat orgen tunggal.
Hingga kegiatan berakhir pada Pukul 17.00 WIB, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi

















