Jadi Pedoman BPKH, UU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji Ini Dinilai Perlu Direvisi

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Haji, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia masih bergantung pada Undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2014 sebagai pedoman.

Sejak pembentukannya pada 2017, BPKH mengelola dana haji dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. UU ini memberikan pedoman tentang cara pengelolaan dana haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, BPKH menilai perlu adanya Revisi UU tersebut. Apalagi tidak mencantumkan isu-isu terkini, termasuk tidak menghitung Mitigasi Resiko dan kerugian yang bisa terjadi kapan saja.

“Dengan perubahan kondisi dan tantangan baru, pembaruan peraturan ini bisa memastikan bahwa pengelolaan keuangan haji lebih adaptif dan responsif terhadap situasi yang berkembang. Makanya kita berharap adanya revisi ini agar semakin lincah dalam melakukan pergerakan,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, saat bertemu awak Media dalam Media Gathering bersama BPKH di Palembang, Kamis (12/9/2024).

Acep menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyampaikan rancangan revisi UU tersebut kepada Legislatif. Namun masih dalam pembahasan dan belum direalisasikan. Penyampaian rancangan revisi kepada legislatif adalah langkah penting untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terkini.

“Sejauh ini memang tidak ada yang merugikan. UU yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji harus disempurnakan, agar BPKH bisa memperbaiki tata kelola internal,” terangnya.

Tak hanya itu, BPKH berharap penurunan biaya subsidi haji menjadi 30 persen pada 2025 dapat meringankan beban anggaran, sekaligus memperbaiki keberlanjutan dana haji.

Dengan pembagian biaya menjadi 70 persen ditanggung peserta dan 30 persen dari subsidi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana.

“Subsidi yang diberikan harusnya berkelanjutan dan memiliki asas keadilan. Keadilan yang dimaksud jika Subsidi harusnya adil dan dirasakan jemaah yang tengah mengantri cukup lama. Sehingga idealnya subsidi haji sebesar 30 persen,” ungkapnya.

Jika dilihat dari biaya perjalanan haji tahun lalu, Jemaah total mengeluarkan biaya Rp56 juta dari total Rp93 juta setelah ditambah dengan Subsidi haji.

“Jadi Subsidi yang kita keluarkan itu sebesar Rp37,4 juta, sedangkan Jemaah juga wajib melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta pada saat mendaftarkan diri,” jelasnya.

Disisi lain, Acep menjelaskan jika Gathering bersama awak media guna memperjelas dan memperkenalkan BPKH dan tanggung jawab BPKH.

“Seperti tugas pokok dan fungsi, investasi, dan manfaat BPKH dalam penyelenggaraan haji. Kita memang telah memiliki Media Sosial, namun dirasa kurang dan kita perlu meningkatkan silaturahmi bersama Media,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa
Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 17:03 WIB

OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terbaru