Istri Tak Kembali, Raja Masuk Bui Terjerat Anirat

OKU Timur57 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Naas nasib yang dialami Ahmad Yani (58) dan Agus Wahono Bin Paino (46), yang harus mendapatkan luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah keduanya mendapatkan luka bacok pada saat keduanya tengah tidur.

 

Kapolsek Semendawai suku III IPDA Toni Aji membenarkan telah terjadinya Kasus Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KUHPidana Dan Penganiayaan Berat (ANIRAT), Sebagai mana dimaksud Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.

 

Peristiwa pembacokan tersebut bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar Pukul 22.00 WIB, yang mana pelaku Raja Risman (18) dan seorang teman nya yang bernama Ican warga Petanggan datang ke rumah korban Agus Wahono didesa Sri Mulyo dengan maksud untuk merental kendaraan milik korban untuk mengantar pelaku ke Palembang. Guna melihat istri pelaku yang kabur dari rumah.

 

Setelah terjadi kesepakatan harga rental kendaraan sebesar Rp1.200.000,-. Malam itu juga mereka berangkat bertiga ditemani oleh tetangga korban Ahmad Yani dengan mengendarai mobil Avanza Hitam Nopol BG 1468 YP dimana Agus Wahono sebagai sopir ditemani oleh Ahmad Yani dan pelaku duduk di kursi tengah.

Baca Juga :  Patroli Hunting, Wilkum Polsek BMT Aman dan Kondusif Pasca Nataru

 

Sekitar Pukul 05.00 pagi dihari Sabtu, mereka tiba di Palembang dan mengecek keberadaan istri pelaku di Hotel yang ada diseputaran RS Charitas. Namun, istri pelaku sudah tidak ada dihotel tersebut, dan pelaku mendapat informasi istri nya sudah ada di Lubuk linggau.

 

Pagi itu juga, mereka langsung berangkat ke linggau. Sesampainya di Linggau, istri pelaku pun tidak ada ditempat, dan sudah lari ke Bayung Lincir. Akhirnya mereka bertiga menyusul kesana.

 

Setibanya di Bayung Lincir mereka sempat ketemu dengan istri pelaku yang dibonceng oleh seseorang dengan menggunakan kendaraan motor, dan akhirnya terjadilah kejar kejaran dijalan. Mereka sempat ditegur oleh Polisi yang kebetulan lewat agar jangan ugal ugalan dijalan. Oleh karena itu mobil mereka kehilangan jejak dan hampir masuk ke jurang.

 

Akhirnya sekira pukul 01.00 wib dini hari di hari Minggu (15/12/2024), pelaku dan korban memutuskan untuk pulang ke rumah pelaku di Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai suku III.

 

Korban dan pelaku tiba di rumah pelaku di pagi hari,karena capek dari berpergian jauh, pelaku menawarkan korban untuk istrahat sejenak dirumah korban.

Baca Juga :  Awal 2025, 53 Personel Polres OKU Timur mendapatkan Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

 

Korban Agus Wahono menanyakan ongkos travel yang sama sekali belum dibayar pelaku. Alasan pelaku belum ada uang,nanti saya bayar. Teman korban Ahmad yani tidur dengan pulas dirumah korban sedangkan Agus Wahono hanya berbaring sejenak.

 

Secara tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban Agus Wahono, namun sempat di tangkis hanya mengenai kening dan tangan,dada lebam dan kaki. Sedangkan korban Ahmad yani tidak sempat mengelak lagi, karena posisi tidur dengan nyenyak.

 

“Korban Ahmad yani terluka parah di sekujur tubuh. Sedangkan pelaku masih mengejar Agus Wahono yang berlari keluar untuk meminta pertolongan ke warga sekitar, dan berlari ke kebun warga, Terang Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Toni Aji.

 

Atas kejadian tersebut, warga berhamburan keluar untuk membantu korban yang sudah bersimbah darah. Pelaku lari ke kebun warga dengan membawa hp milik Agus Wahono yakni hp Vivo Y 16, Kemudian di tukar tambah, dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), tujuan pelaku menukarkan HP agar tidak terlacak oleh korban.

 

Baca Juga :  Patroli Rutin Polsek BMT Cegah 3C

Setelah Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Anirat di Desa Taman Mulyo dekat Tugu KTM. Polsek Semendawai Suku III berupaya untuk ungkap kasus lidik dan memburu keberadaan pelaku yang sudah diketahui namanya yakni Raja Risman Bin Bahrudin (Alm) dan pelaku dapat diketahui keberadaannya masih diseputaran Desa Taman Mulyo.

 

Selanjutnya Kapolsek Semendawai suku III IPDA Toni Aji bersama dengan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III dan di Backup oleh Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Kepala Desa Taman Mulya guna untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diduga masih berada diseputaran desa Taman Mulyo.

 

“Pengejaran terhadap pelaku berlangsung dari siang hingga malam,” Paparnya.

 

Akhirnya pada Senin (16/12/2024) sekitar Pukul 09.26 WIB pelaku Raja Risman dapat ditangkap dan di amankan di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

 

“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Semendawai suku III untuk dimintai keterangan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” Tegasnya.

    Komentar