Istri Firli Bahuri Buat Lagu Mars dan Hymne KPK

Politik48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merilis lagu mars dan hymne KPK. Istri  Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri menjadi pengarang lagu tersebut. Kegiatan rilis lagu itu akan berlangsung di Gedung Penunjang KPK hari ini, Kamis (17/2/2022).

Dalam susunan acara, kegiatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh paduan suara dan undangan.

Kemudian, Biro Hukum KPK akan membacakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu Mars dan Hymne KPK.

Dina, sapaan istri Firli, juga akan memberikan sambutan dengan penayangan video di balik layar proses pembuatan lagu terlebih dahulu.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly disebut turut hadir dalam agenda itu. Secara simbolis ia akan menyerahkan hak cipta terkait lagu Mars dan Hymne KPK. 

“Penyerahan hak cipta dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Ketua KPK,” demikian salah satu bunyi poin dalam susunan acara dimaksud.

Yasonna Laoly mengonfirmasi agenda tersebut. “Iya,” ujarnya singkat dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (17/2/2022).

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan dari Ketua KPK kepada Dina selaku pencipta lagu. Paduan suara KPK dan paduan suara Gita Bahana Pertiwi selanjutnya menyanyikan lagu Mars dan Hymne KPK.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda

Salah satu pegawai KPK yang enggan disebut namanya membenarkan perihal agenda tersebut. Namun menurutnya tidak semua pegawai diminta hadir di acara tersebut. Ia termasuk yang tidak diminta hadir.

KPK Bukan Perusahaan Keluarga
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Mochamad Praswad Nugraha, mengungkapkan tak habis pikir dengan tindakan Firli tersebut. Ia menilai kerja-kerja pemberantasan korupsi semestinya tidak memerlukan sebuah lagu ataupun hymne.

Ia lantas menyoroti dugaan konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut berikut terkait pemberian hak cipta.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda

“KPK bukan perusahaan keluarga dan pemberantasan korupsi tidak perlu hymne, sangat ironis sekali. Andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu,” ucap Praswad, Kamis (17/2).

Karena hymne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK, tangis ribuan mahasiswa yang menjadi korban aksi Reformasi Dikorupsi 2019, tangisan warga Desa Wadas,” tambahnya. (*)

    Komentar