SUARAPUBLIK.ID,BANYUASIN — Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim melakukan pemasangan tanda jabatan baru kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Saya melakukan pemasangan tanda jabatan baru Kepala OPD, Camat dan Lurah,”kata Seka Erwin Ibrahim, Selasa (15/10).
Secara simbolis pemasangan tanda jabatan baru ini, terang Erwin kepada Asisten I Ir H Izro Maita MSi, Kadinkes Dr dr Hj Rini Pratiwi MKes, Fisqua, Kadis Perkimtan Ir H Riyan A Saputra ST MM IPM ASEAN Eng.
“Selanjutnya, Kadis PMD Rayan Nurdinsyah S.STP MSi, Kadis Bunnak Edil Fitriadi SP MSi, Camat Banyuasin III Santo SSos MSi, Lurah Kedondong Raya, Imam Ghozali,” beber Erwin.
Lanjut Erwin, tanda pangkat di pundak bukan lagi menunjukan pangkat dan golongan melainkan menjadi tanda jabatan, seperti eselon II bintang Asta Brata, camat melati 3, lurah melati dua.
“Tanda jabatan pundak ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan khusus bagi Pejabat Struktural ini digunakan harian diluar rapat koordinasi,” terang Erwin.
Lalu jelasnya, tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab menggunakan tanda jabatan pundak dan pin kerah digunakan di kerah sebelah kanan atau di atas papan nama.
“Tanda pangkat bagi Camat dan Lurah menyesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural dikenakan pada lidah bahu,”ujar Erwin. (Adm).
Komentar