Inilah Ketiga Personel Polres Pali yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep/123/III/2023,Tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Polri (PDTH). Ada tiga personel Polres Pali yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Masing-masing atas nama, Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA Polres Penukal Abab Lematang Ilir. Ia melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023

Dengan ketetapan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian TIDAK DENGAN SECARA HORMAT DARI DINAS POLRI. Terhitung mulai dari 31 Maret 2023.

Lalu Salinan Keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor Kep/124/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH), atas Nama BRIGADIR MUSTAKIM. Jabatan BA Polres Pali Penukal Abab Lematang Ilir.

Ia melanggar pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.

Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Polri. Terhitung mulai 31 Maret 2023. Diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Bintara Polri.

Selanjutnya, salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022 tentang Pemberhentian TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI (PDTH). Atas Nama : Birgadir ROMADHONA ISKANDAR. Dengan Jabatan BA Polres Penukal Abab Lematang Ilir.

Ia melanggar Pasal 3 huruf (g),Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI. Dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

“Betul, untuk ketiga mantan Pesonel Polres Pali ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu,nsudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari kedinasan Polisi Republik Indonesia,” tegas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., kepada awak media pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 12.15 WIB, di ruang kerjanya.

Selanjutnya, Pejabat Nomor Satu di jajaran Polres Pali Polda Sumsel ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati. Jika selanjutnya, ketiga oknum ini mengatasnamakan Polri. Segala kegiatan atau aktivitas apapun, bukanlah dari Polres Pali lagi.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, dikarenakan ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres Pali. Jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan Personil Polres Pali, tidak berkaitan dengan Kesatuan Polres Pali Polda Sumsel lagi.” pungkas Kapolres Pali ini. (*)

    Komentar