Imbau Pelaku Usaha Ilegal Drilling Tutup Sumur Minyak

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STr K bersama jajaran Polsek Keluang, Selasa (27/5/2025) turun ke lapangan memberikan himbauan kepada pelaku usaha Ilegal Drilling agar melakukan penutupan Sumur minyak/ilegal Drilling secara mandiri.

“Dihimbau kepada pelaku usaha ilegal Drilling untuk segera menutup Sumur minyak Mentah / ilegal Drilling tersebut secara mandiri, apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan Penindakan hukum oleh Tim gabungan dari Polda Sumsel,” tegas Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STr K.

Selain itu, Polsek Keluang juga melakukan penggalangan kepada pelaku usaha Ilegal Drilling agar tidak melakukan pengeboran minyak di wilayah hukum Polsek Keluan.

Baca Juga :  Bupati Muba HM.Toha Ajak Masyarakat Bergerak Bersama Lestarikan Kebudayaan

“Kami juga melakukan Pemasangan spanduk himbauan larangan melakukan Pengeboran minyak atau Ilegal drilling di wilayah hukum Polsek Keluang,” terangnya.

Ia menambahkan, aktifitas ilegal drilling menimbulkan pencemaran lingkungan dan kebakaran.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan Illegal Drilling di Kecamatan Keluang,” tandasnya.

    Komentar