SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel), telah melakukan pemeriksaan terhadap tiktokers Lina Mukherjee, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah.
Usai diperiksa selama 12 jam pada Rabu kemarin (3/5/2023), Lina Mukherjee sempat ditahan. Namun setelahnya itu, penahanannya ditangguhkan. Hal ini lantaran tersangka mengidap penyakit maag kronis.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, tersangka kami tangguhkan, dengan alasan tersangka mempunyai penyakit magg kronis,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).
Agung mengungkapkan, bahwa apabila sewaktu-waktu tersangka dipanggil kembali untuk memberikan keterangan, maka ia wajib hadir.
“Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir,” ungkap Agung.
Menurut Agung, bahwa tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (ANA)
Komentar