F Terancam Batal Nikah Gegara Calon Suami Tertangkap Bawa Ekstasi 400 Butir, Saat Jenguk Diusir Pegawai Kejari

- Redaksi

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sel Tahanan Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Sel Tahanan Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sungguh malang nasib gadis di Palembang berinisial F. Ia batal nikah gegara calon suami bernama Octa Friyadi, ditetapkan sebagai terdakwa dalam keterlibatannya menyimpan pil ekstasi sebanyak 400 butir.

Hal tersebut diketahui saat ia ditemui sedang menjeguk calon suaminya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (4/5/2023).

“Bentar lagi kami mau menikah. Dia ditangkap di kamar Hotel gara-gara kedapatan simpan pil ektasi sebanyak 400 an butir. Tapi saya tidak tahu statusnya sebagai apa dalam hal tersebut,” terangnya.

Sementara itu, gadis berinisial F yang bekerja sebagai SPG di salah satu brand minuman beer tersebut, sebelumnya belum mengetahui pekerjaan calon suaminya lantaran baru berkenalan saat bertemu di kota Palembang.

“Kami baru kenalan di kota Palembang. Dia asli orang Prabumulih, terus dia bilang mau ngajak serius sama aku, jadinya aku mau,” ucap dia.

Sementara itu, saat ingin menjenguk calon suaminya lantaran sidang ditunda. Salah satu pegawai Kejaksaan yang mengawal tahanan dengan mengenakan baju dinas Kejaksaan Negeri Palembang bertuliskan nama “Afry”, mengancam gadis tersebut tidak akan bisa bertemu calon suaminya.

“Kupastikan kamu tidak akan bertemu dengan pacar kamu,” ucap pegawai tersebut dengan nada arogan.

Lalu sambil menagis terseduh wanita tersebut merasa kecewa karena tidak diizinkan bertemu oleh pegawai kejaksaan yang berlaga arogan tersebut.

“Saya kecewa menunggu dari pagi tapi tidak bisa bertemu,” jawab gadis tersebut dengan isak tangis. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru