SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, meringkus dua orang wanita berstatus ibu dan anak. Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni, Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20). Ibu dan anak ini ditangkap anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Palembang di rumahnya, di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti lima paket besar sabu yang dibungkus plastik bening, sembilan bungkus sedang, dan delapan bungkus kecil. Total berat brutp keseluruhannya mencapai 600 gram.
Kemudian, satu lembar kantong plastik warna putih, dua lembar kantong plastik warna hitam, dan satu unit Handphone merk Vivo warna biru dongker.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengatakan tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba. Lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin, 10 Juli 2023.
Sebelum ditangkap, lanjut Harryo, gerak-gerik pelaku sudah nampak mencurigakan, hingga anggotanya langsung memeriksanya.
“Anggota kami menemukan sabu dalam lemari pakaian plastik di dalam rumah pelaku,” ujar Harryo.
Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku Winnie Anggraini mengakui perbuatannya.
Ketika ditanya wartawan sudah berapa kali menjual narkoba dan uangnya untuk apa, serta yang lain-lain, dia hanya tertunduk diam sambil menangis. (ANA)
Komentar