SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebanyak 154 warga binaan atau narapidana (Napi), di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Pagar Alam, mendapat remisi bebas pada momen Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76, Selasa (17/8/2021).
Para napi yang dibebaskan ini sebelumnya telah lebih dulu diusulkan dan dinilai sudah cukup syarat. Penyerahan remisi tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, disaksikan Forkopinda se-Pagar Alam, serta pegawai Lapas Klas III.
Kalapas Klas III Pagar Alam Jalaludin mengatakan, pemberian remisi ini merujuk dan mempedomani Permen Kumnham Nomor 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, MPB, CB, CMB.
“Mereka yang diusulkan remisi ini adalah yang dinilai cukup syarat dan mereka taat serta patuh, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas,” jelasnya.
Selain 154 napi yang mendapat remisi bebas, Jalalludin menyebutkan, ada 56 napi mendapatkan remisi umum dengan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, 33 napi mendapatkan remisi dua bulan, 43 napi remisi tiga bulan, 17 napi remisi empat bulan, empat orang mendapatkan remisi lima bulan dan satu orang remisi enam bulan.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menambahkan, bahwa dengan adanya remisi ini, warga binaan atau napi yang bebas dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam kehidupan sehari-hari.
“Terlebih dengan pembinaan dan latihan kemandirian yang sudah diterima selama di lapas dapat berguna di masyarakat nantinya,” harap Alpian. (ANA)
Komentar