SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berhasil mengamankan otak pelaku penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah Prabumulih, tepatnya di sekitaran Tugu Monas, Kamis (30/12/2021), sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku ialah, Anggi Saputra Dharmawan (24), warga Jalan Pangeran Ayin Griya Bumi Alanca Fortuna, Sako Palembang. Dia diamankan polisi saat tengah berada di salah satu tempat hiburan di Palembang, Kamis malam (30/6/2022).
Percobaan pembunuhan itu dilakukan Anggi bersama empat temannya, Ekki Ifanda Pratama Putra (19), Indra, Junaidi, dan SW (DPO). Kelima orang tersebut mencoba membunuh M. Husainy (26). Korban nyaris tewas usai menderita 36 luka tusuk.
Penusukan ini berawal dari dendam tersangka Anggi terhadap korban. Anggi tidak terima karena telah mengina istrinya. “Dia (korban) mau ganggu rumah tangga saya,” ujarnya, Jum’at (1/7/2022).
Modusnya kelima pelaku ini melakukan aksinya dengan cara yang unik, yakni tersangka menyewa mobil dan menjemput satu persatu rekannya, termasuk korban.
Kemudian korban diajak untuk meminum minuman keras hingga mabuk tak sadarkan diri. Saaat itu mereka tengah berada di kawasan Prabumulih. Saat itulah, lalu korban ditusuk berkali-kali.
Setelahnya korban diturunkan di tepi jalan dan lanjut di tusuk pelaku dan langsung ditinggalkan sendirian. Beruntung, walaupun korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuh, dia masih bisa selamat dari maut.
Akibat ulahnya pelaku dikenakan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. (ANA)
Komentar