SUARA PUBLIK.ID, MUBA- Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Palasro Sinaga, S.I.K. menyampaikan hasil Operasi Sikat Musi 2025, yang digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025.
AKBP God Palasro Sinaga menjelaskan bahwa sasaran utama operasi adalah para pelaku tindak pidana 3C (curas, curat, curanmor), penyalahgunaan narkotika, premanisme, serta tindak kriminal lainnya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Muba memaparkan, jajaran Satreskrim Polres Muba berhasil mengungkap, 38 kasus kriminal dan mengamankan 39 tersangka
” Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti peningkatan kinerja anggota dalam mengamankan wilayah Muba dari berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.” Jelas Kapolres Muba dalam Rilisnya.
Selain kriminal umum, Polres Muba juga menindak tegas Selain kriminal umum, Polres Muba juga menindak tegas tindakan premanisme yang kerap mengintimidasi warga.
“Hasilnya, 31 perkara premanisme dengan mengamankan 43 tersangka
Pelaku terdiri dari mereka yang melakukan intimidasi, pengancaman, pungli, dan aksi-aksi meresahkan lainnya.” Tegasnya
Dalam bidang narkotika, Polres Muba membukukan capaian signifikan, 16 kasus narkoba serta mengamankan13 tersangka.
Atas capaian tersebut, Polres Muba berhasil meraih peringkat 5 se-Polda Sumatera Selatan dalam pengungkapan kasus premanisme, serta peringkat 2 dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Capaian ini menggambarkan komitmen kami bersama jajaran Polsek untuk menjaga Kabupaten Muba tetap kondusif, bebas dari curas, curanmor, premanisme, dan peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Ditambahkan,AKBP God Palasro Sinaga menegaskan bahwa berakhirnya Operasi Sikat Musi bukan berarti upaya penegakan hukum ikut berhenti. Polres Muba berkomitmen melakukan pengungkapan dan penindakan secara berkelanjutan.
Setelah rangkaian operasi resmi berakhir, Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba pada 15 November 2025 pukul 10.30 WIB.
Tersangka berinisial TA, ditangkap saat melintas di Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Dusun VI, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Barang bukti yang diamankan,Sabu 500,5 gram.Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Muba. Tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Muba mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus bersinergi mendukung Polres Muba dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media, agar kita terus bisa menciptakan Kabupaten Muba yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kapolres.

















