SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal meminta klarifikasi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harvey Malaiholo soal dugaan menonton video porno saat rapat, Kamis (19/5)lalu.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pemanggilan untuk meminta klarifikasi Harvey menjadi salah satu keputusan dalam rapat internal MKD DPR yang digelar pada Selasa (17/5).
Selain memanggil Harvey selaku teradu, menurutnya, MKD DPR juga akan memanggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan.
“Kemarin rapat internal sudah yang dilaksanakan secara hybrid memutuskan ada belasan perkara termasuk saudara HM [Harvey Malaiholo] yang akan dilakukan pemanggilan klarifikasi,” kata pemilik sapaan akrab Habib kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5/2022).
“Jadwalnya kalau enggak salah besok, Kamis 19 Mei 2022. Jadi para pengadu dan teradu dipanggil,” sambungnya.
Intinya, Habib berkata, MKD DPR menegaskan bahwa semua pengaduan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur dia.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai PDIP DPR Bambang Wuryanto menyatakan bahwa fraksinya tidak akan memberikan sanksi kepada Harvey yang diduga menonton video porno saat mengikuti rapat di Komisi IX DPR.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Harvey manusiawi. Dia pun menyebut, Harvey membuka video porno itu secara tak sadar.
“Kan begitu, untuk itu fraksi mohon izin ini kan kesalahan yang manusiawi. Jadi kalau itu dianggap salah, tapi kan ini orang enggak sadar bukanya. Enggak sadar membuka,” ucap pemilik sapaan akrab Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/4).
“Kan apakah karena seperti ini kemudian diberi sanksi, kalau fraksi sudah jelas tidak akan memberikan sanksi,” tambahnya.
Ia menerangkan, Harvey tiba-tiba dikirim pesan melalui WhatsApp yang berisi konten video porno.
Namun, Pacul tak memungkiri jika memang ada pihak hendak melaporkan yang bersangkutan dengan alasan melanggar kode etik anggota dewan.
Menurutnya, hal itu tidak menjadi bagian dari Fraksi PDIP untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MKD DPR untuk menilai lebih lanjut. (*)
Komentar