Hak Jawab BRI, Terkait pemberitaan mengenai dugaan lelang tertutup atas aset hotel 

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Terkait pemberitaan mengenai dugaan lelang tertutup atas aset hotel milik Debitur atas nama TF oleh petugas BRI, akhirnya pihak BRI memberikan penjelasan dan stekmen resmi.

Dalam rilis tertulis, Pengajuan proses lelang oleh BRI kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPKNL Palembang, sebagai instansi resmi pelaksana lelang di Indonesia, telah melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan metode penawaran Open Bidding.

Proses lelang bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat melalui platform resmi pemerintah di [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id), serta telah diumumkan melalui media cetak. Oleh karena itu, informasi yang beredar mengenai adanya lelang tertutup atau permintaan uang tunai sebesar Rp3 miliar di atas meja merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.

BRI senantiasa memberikan kesempatan kepada Debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, bahkan hingga menjelang pelaksanaan lelang.

Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran oleh pekerja yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dan akan menindaklanjuti setiap permasalahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Pergoki Dua Pelaku Curanmor Beraksi. Briptu Hamdi Kena Tembak Di Bahu Kanannya
T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan
SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM
Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pergoki Dua Pelaku Curanmor Beraksi. Briptu Hamdi Kena Tembak Di Bahu Kanannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:36 WIB

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Berita Terbaru