Hak Jawab BRI, Terkait pemberitaan mengenai dugaan lelang tertutup atas aset hotel 

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Terkait pemberitaan mengenai dugaan lelang tertutup atas aset hotel milik Debitur atas nama TF oleh petugas BRI, akhirnya pihak BRI memberikan penjelasan dan stekmen resmi.

Dalam rilis tertulis, Pengajuan proses lelang oleh BRI kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPKNL Palembang, sebagai instansi resmi pelaksana lelang di Indonesia, telah melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan metode penawaran Open Bidding.

Proses lelang bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat melalui platform resmi pemerintah di [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id), serta telah diumumkan melalui media cetak. Oleh karena itu, informasi yang beredar mengenai adanya lelang tertutup atau permintaan uang tunai sebesar Rp3 miliar di atas meja merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.

BRI senantiasa memberikan kesempatan kepada Debitur untuk menyelesaikan kewajibannya, bahkan hingga menjelang pelaksanaan lelang.

Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran oleh pekerja yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dan akan menindaklanjuti setiap permasalahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru