SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muslim (36), warga Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muslim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain’, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan,” ujar Majelis Hakim, dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Sekayu.
Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidana Umum, Habibi, mengatakan pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir.
“Sama dengan terdakwa, kita juga pikir-pikir. Masih ada waktu untuk menentukan sikap banding atau menerima. Pastinya, ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” kata Habibi, didampingi JPU Renny Ertalina.
Sebelumnya, dalam dakwaan, tindak pembunuhan yang dilakukan terdakwa Muslim terhadap korban Maryadi, terjadi pada Jum’at (12/3/2021), di dekat Jembatan Dusun III Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa itu bermula, saat sepeda motor terdakwa dipinjam korban untuk digadaikan dengan orang lain. Uang hasil gadaian sepeda motor itu, digunakan korban untuk modal usaha mencari rotan di hutan. Namun, setelah lima bulan korban tidak kunjung menepati janji.
Setelah lama menanti, pada 12 Maret, terdakwa dan korban tidak sengaja bertemu. Pertemuan itu dimanfaatkan terdakwa untuk menagih utang hasil usaha rotan. Bukannya mendapat uang, terdakwa malah mendapatkan jawaban dengan nada tinggi dan menantang dari korban.
Terdakwa pun langsung pulang ke rumah. Ternyata, kalimat yang dikeluarkan korban menghantui pikiran terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau dan pergi keluar rumah untuk mencari korban. Setelah bertemu, terdakwa kembali menanyakan permasalahan motor yang digadaikan korban untuk modal usahan rotan.
Lagi-lagi, pertanyaan terdakwa dijawab ketus oleh korban. Bukan hanya itu, korban malah marah dan menantang terdakwa untuk berkelahi. Terdakwa pun langsung menusukkan pisau berulang kali pada bagian wajah sebelah kanan daerah pelipis mata ke pipi, pinggang sebelah kiri, lengan sebelah kiri dan pergelangan tangan atas. Akibatnya, korban meninggal dunia. (ANA)
Komentar