SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bembie Tegriandora (27) berhasil diamankan polisi lantaran aksinya yang hendak melakukan pencurian dengan tindak kekerasan di Jalan Letjen TNU Dr.H Ibnu Suwoto atau lebih tepatnya lagi di depan Spring Hil kelurahan talang kelapa Palembang, Sabtu (14/5/2022).
Diketahui Bembie Tegriandora (27) merupakan warga Jalan Talang Ratu Lorong Kapas Kelurahan 20 Ilir D.IV Kecamatan IT I Palembang.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian mengatakan tersangka berhasil diamankan bertepatan saat tim buser tengah melaksanakan patroli hunting di kawasan sekitar lokasi, namun disaat yang bersamaan terdengar kegaduhan dari warga.
“Dari hasil patroli itu kami mendapati tersangka sudah dikerumuni warga karena ulahnya yang hendak membegal korban Hardiansyah yang merupakan sopir taksi online dengan menggunakan alat kejut listrik,” ujarnya, kepada media, selasa (16/5/2022).
Berdasarkan keterangan korban, Dwi menjelaskan pelaku awalnya melakukan pemesanan taksi online kepada Hardiansayah (35) yang menggunakan Mobil Daihatzu Sigra nopol BG 1290 OV dari depan Mal Palembang Square (PS) menuju Griya Palm Kencana seorang diri dengan menggunakan akun palsu atas nama Ahmed.
“Namun, saat melintasi Jalan Soekarno Hatta tersangka meminta untuk diberhentikan dengan alasan hendak mengambil kunci, karena hanya mondar-mandir saja akhirnya korban merasakan kecurigaan kepada tersangka dan langsung menyiapkan obeng sebagai perlindungan diri,” terangnya.
Sesuai dengan kekhawatiran korban, pelaku yang langsung masuk ke dalam mobil secara tiba-tiba langsung menyerang korban menggunakan alat kejut listrik saat berada di kawasan Spril Hill.
“Awalnya setelah naik kembalin ke dalam mobil, tersangka masih sibuk memainkan ponselnya hingga sampai di Spring Hill, dia (tersangka) menyerang korban. Untungnya korban sempat memberikan perlawanan dengan menggunakan obeng lalu keluar dari mobil untuk meminta tolong kepada warga,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut pihak kepolisian tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga sebanyak satu unit mobil milik korban, satu buah alat kejut listrik, satu buah obeng, satu buah tas berwarna hitam, handphone merk Sony satu buah, satu buah jaket sweater warna abu-abu dan satu celana panjang jenis jeans warna hitam.
“Atas kelakuannya, tersangka dijatuhi pasal 365 ayat 1 Jo 53 ayat 1 KUHP,” jelasnya. (ANA)
Komentar