Gubernur Tak Mu Berkomentar Terkait Jadi Tersangkanya Mantan Dirut PT SMS

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 16 Miliar.

Mengetahui perihal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru tak mau berkomentar banyak. Saat dibincangi ia mengatakan jika KPK pasti telah melalui berbagai proses untuk menahan seseorang.

“Tentu yang mempunyai hak memberikan Komentar hanya Jubir KPK,” jelas Deru, Kamis (21/9/2023).

Deru menegaskan jika SM sudah tak lagi menjadi Dirut PT. SMS dan sudah digantikan. Sehingga kasus tersebut tak mempengaruhi oprasi PT. SMS sendiri. “Sudah lama diganti,” jelasnya.

Sementara itu, sesuai rilis KPK penahanan SM karena melanggar ketentuan diantaranya, sbb : − Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; − Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; − Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; − Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perbuatan Tersangka dimaksud,diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 s/d 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Perbuatan SM tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakP idana Korupsi.

Berita Terkait

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB