Gubernur Tak Mu Berkomentar Terkait Jadi Tersangkanya Mantan Dirut PT SMS

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 16 Miliar.

Mengetahui perihal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru tak mau berkomentar banyak. Saat dibincangi ia mengatakan jika KPK pasti telah melalui berbagai proses untuk menahan seseorang.

“Tentu yang mempunyai hak memberikan Komentar hanya Jubir KPK,” jelas Deru, Kamis (21/9/2023).

Deru menegaskan jika SM sudah tak lagi menjadi Dirut PT. SMS dan sudah digantikan. Sehingga kasus tersebut tak mempengaruhi oprasi PT. SMS sendiri. “Sudah lama diganti,” jelasnya.

Screenshot 20230921 211538 1

Sementara itu, sesuai rilis KPK penahanan SM karena melanggar ketentuan diantaranya, sbb : − Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; − Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; − Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; − Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perbuatan Tersangka dimaksud,diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 s/d 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Perbuatan SM tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakP idana Korupsi.

    Komentar