Gubernur Tak Mu Berkomentar Terkait Jadi Tersangkanya Mantan Dirut PT SMS

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 16 Miliar.

Mengetahui perihal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru tak mau berkomentar banyak. Saat dibincangi ia mengatakan jika KPK pasti telah melalui berbagai proses untuk menahan seseorang.

“Tentu yang mempunyai hak memberikan Komentar hanya Jubir KPK,” jelas Deru, Kamis (21/9/2023).

Deru menegaskan jika SM sudah tak lagi menjadi Dirut PT. SMS dan sudah digantikan. Sehingga kasus tersebut tak mempengaruhi oprasi PT. SMS sendiri. “Sudah lama diganti,” jelasnya.

Sementara itu, sesuai rilis KPK penahanan SM karena melanggar ketentuan diantaranya, sbb : − Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; − Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; − Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; − Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perbuatan Tersangka dimaksud,diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 s/d 10 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Perbuatan SM tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakP idana Korupsi.

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif
Wapres Gibran Tinjau Layanan RSUD Siti Fatimah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:51 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi

Berita Terbaru