Gubernur Sumsel Minta Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Alasannya

Sumsel49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta tilang manual kembali diberlakukan.

Permintaan tersebut disampaikan Deru sehubungan dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang.

“Iya saya minta sampaikan ke Polri, tilang konfensional atau manual dihidupkan kembali, Karena orang tidak akan takut kalau tidak ditilang,” tegas Deru, Kamis (11/5/2023).

Selain itu, Deru juga telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan.

Dalam SK tersebut Gubernur Herman Deru meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

“Saya minta Pemkot Palembang untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya,” kata Deru.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Lebih Dimensi Over Loading (ODOL).

“Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Deru. (*)

    Komentar